TIMIKA | Kepolisian Sektor Mimika Baru beehasil menangkap pelaku utama kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial YW alias Jungkir (37) yang melakukan aksi Curat di Jalan Leo Mamiri beberapa waktu lalu.
Pelaku YW berhasil dibekuk aparat kepolisian di rumah orang tuanya yang berlokasi di Jalan Poros SP 5 pada Minggu (24/8/2025) dini hari.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama bersama Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha serta Tim Opsnal Unit Reskrim.
Kapolsek Miru mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah korban melaporkan kasus Curat ke SPKT Polsek Miru dengan nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 28 Juli 2025. Kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan dua pelaku SAWTT dan RMN yang merupakan komplotan YT.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan di lapangan secara intensif dan menangkap YW alias Jungkir.
“Selain pelaku, ada juga barang bukti yang diamankan berupa satu unit kompresor,” ucapnya.
Kapolsek menuturkan, pada proses penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berkat kesigapan dan kesiapan tim sehingga hal tersebut berhasil diantisipasi.
“Saat ini pelaku YW alias Jungkir diamankan di Polsek Mimika Baru guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)