Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Merauke 3 Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Pencuri Sappi di Merauke saat diamankan Polisi

Tiga Pelaku Pencuri Sappi di Merauke saat diamankan Polisi

MERAUKE| Kepolisian Polres Merauke Provinsi Papua Selatan mengungkap kasus pencurian ternak (Sapi) di wilayah Tanah Miring, Merauke. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan, sementara lima lainnya masih menjadi buronan aparat kepolisian.

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial M yang kehilangan empat ekor sapi pada Selasa (29/7/2025) dini hari di Jalan Poros Kampung Isano Mbias.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga membeberkan kronologi dalam konferensi pers di Polres Merauke, Senin (11/8/2025) sore.

Menurut keterangan polisi, para pelaku beraksi pada Senin malam (28/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIT. Delapan orang, termasuk AN (41) dan MDT (19), datang menggunakan mobil Mitsubishi Triton silver milik RP. Setelah memantau lokasi, mereka kembali pada dini hari. AN membunuh salah satu sapi dengan cara memotongnya, lalu mengangkut dagingnya untuk dijual.

Baca Juga :  Densus 88 Tatap Muka dengan Tokoh Agama di Papua Selatan

Usai menerima laporan Polisi mulai melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku  pada Jumat (8/8/2025) berinisal AN yang dibekuk di Kampung Ngolar sekitar pukul 16.00 WIT, sementara MDT ditangkap di SP 5 Kampung Waninggap Sai setelah mobil yang digunakan terjebak lumpur saat mengangkut daging curian.

Adapun Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Mitsubishi Triton (juga terkait kasus lain) dan tali tambang 9 meter. Daging sapi curian dijual ke RP seharga Rp60.000 per kg, lalu dijual lagi ke luar Merauke, termasuk ke Wamena, dengan harga lebih dari Rp100.000 per kg.

Baca Juga :  Belasan Kios di Kawasan Pelabuhan Poumako Ludes Terbakar

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kami tidak akan menoleransi pelaku yang meresahkan masyarakat. Kasus ini akan kami proses tuntas,” tegas Kapolres Leonardo.

Polres Merauke masih memburu lima pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat segera melapor jika kehilangan ternak atau melihat aktivitas mencurigakan. (Udn)

Berita Terkait

Aparat Gabungan Tertibkan Camp Pendulang di Tanggul Barat
Rekontruksi Pembunuhan Dua Personel Brimob di Nabire 12 Adegan di Peragakan
Pesawat Grand Caravan Tabrak Portal Bandara Ilaga
Polisi Ringkus Pelaku Curat di Timika
Sudah 2 Hari Pendulang Terseret Arus di Kali Jernih Mile 30 Belum Ditemukan
Densus 88 Tatap Muka dengan Tokoh Agama di Papua Selatan
Polres Merauke Respon Cepat Atasi Keributan Usai Pasar Malam
Polisi Bekuk Pelaku Begal di Jalan Ahmad Yani

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:20 WIT

Aparat Gabungan Tertibkan Camp Pendulang di Tanggul Barat

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:05 WIT

Rekontruksi Pembunuhan Dua Personel Brimob di Nabire 12 Adegan di Peragakan

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:09 WIT

Pesawat Grand Caravan Tabrak Portal Bandara Ilaga

Minggu, 24 Agustus 2025 - 22:59 WIT

Polisi Ringkus Pelaku Curat di Timika

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:51 WIT

Sudah 2 Hari Pendulang Terseret Arus di Kali Jernih Mile 30 Belum Ditemukan

Berita Terbaru

Daerah

Pemprov Papsel Gelar Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Sabtu, 30 Agu 2025 - 11:49 WIT

Daerah

Bupati John Launching Program Clean Friday Distrik Wania

Jumat, 29 Agu 2025 - 15:13 WIT

Daerah

Antusias Pelajar di Mimika Mengikuti Lomba Dayung

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:33 WIT

Doc. Dinas Koperasi dan UMKM

Daerah

Langkah Cepat Bangkitkan UMKM Mimika

Kamis, 28 Agu 2025 - 19:19 WIT