MERAUKE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke menggagalkan produksi Minuman Keras Lokal (Milo) jenis sopi disebuah rumah sewa di Jalan Tidore, Merauke, Minggu (3/8/2025) lalu.
Operasi penggrebekan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Merauke, IPDA Daniel Zeth Rumpaidus. Bersama personel Patroli dan razia menyasar tempat hiburan malam hingga penjual Miras Ilegal.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu jerigen berisi 20 liter sopi, dua galon besar, sebuah dandang, kompor Hock 32 sumbu, ember, dan botol bekas yang diduga digunakan untuk memproduksi miras tersebut.
Seorang pria berinisial ML (22), yang diketahui berstatus mahasiswa, ikut diamankan. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut.
“Operasi ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh minuman keras,” kata IPDA Daniel dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi atau mengedarkan sopi maupun miras ilegal karena berbahaya bagi kesehatan dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas. (Udn)