TIMIKA | Satuan Reserse dan Kriminal (SatReskrim) Polres Mimika berhasil memebekuk residivis Pencurian Knedaraan Bermotor (Curanmor) berinisial L pada Minggu (15/6/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi.
“Setelah melakukan penyelidikan, kita berhasil menemukan keberadaan pelaku dan mengamankannya di kosannya di belakang Kantor Samsat pada Minggu (15/6/2025),” ucapnya.
Kata Kasat Reskrim, bahwa pelaku (L) bukan hanya terlibat kasus curanmor, namun terlibat juga dalam kasus begal di kota Timika dan sekitarnya.
“Kasus begal itu terjadi di SP 3 pada Kamis (12/6/2025). Sedangkan untuk kasus curanmor terjadi pada Januari 2025 di Jalan Budi Utomo dan di SP 2 tanggal 10 Juni 2025,” tuturnya.
Hingga saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman apakah pelaku terlibat dengan komplotan curanmor yang sudah diamankan atau tidak.
“Masih kita dalami. Dan kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Mimika,” ungkapnya.(Red)