Imigrasi Merauke Tangkap Wisatawan Yang Lecehkan Suku Asmat

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wisatawan saat diamankan petugas imigrasi merauke

Wisatawan saat diamankan petugas imigrasi merauke

MERAUKE| Seorang wisatawan asal China berinisial SW (30) diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Papua Selatan.

Ia diduga melakukan penyalahgunaan visa kunjungan sekaligus melakukan tindakan tak pantas dengan melecehkan suku Asmat melalui akun media sosial miliknya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Merauke, Zulhamsyah, dalam konferensi pers pada Kamis, (24/07/2025) lalu,mengatakan bahwa penangkapan terhadap SW berawal dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Kabupaten Asmat.

“Kami menerima laporan bahwa seorang warga negara asing diduga melakukan pelecehan terhadap suku Asmat, serta menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari kantor Imigrasi Kelas II Merauke, SW diketahui masuk ke Papua Selatan pada 5 Juli 2025 melalui jalur Jakarta–Timika dengan menggunakan visa kunjungan wisata.

Baca Juga :  Besok DRPK Bakal RDP Dengan DLH Terkait Petugas Pengangkut Sampah

Semula SW mengunjungi Asmat dengan menggunakan jasa pemandu wisata, namun kemudian memutuskan untuk beraktivitas sendiri tanpa pendamping.

Yang membuat geger, wisatawan tersebut ternyata memanfaatkan media sosial TikTok untuk menjual produk suplemen tulang. Lebih jauh lagi, dalam kontennya ia menyebut suku Asmat sebagai “kanibal dan primitif”, pernyataan yang dinilai sangat menyinggung dan merendahkan identitas budaya lokal.

“Tindakannya jelas melecehkan budaya dan melanggar etika sebagai wisatawan. Ini tak bisa ditoleransi,” tegas Zulhamsyah.

SW terancam Dideportasi dan Masuk Daftar Hitam. Atas perbuatannya, SW dinilai melanggar Pasal 122 huruf A jo Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan izin tinggal dan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Merekam Jejak Mimika Dalam Bingkai Fotografi

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, proses penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mendalami motif dan jaringan aktivitas yang dilakukan WNA tersebut di wilayah Papua Selatan.

“Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan kehormatan bangsa, khususnya di wilayah yang kaya budaya seperti Papua Selatan,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Merauke memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban sosial dan merusak citra budaya Indonesia, apalagi dengan menyebarkan narasi negatif di ranah publik digital.

“Kami tidak hanya menjaga batas wilayah, tapi juga kehormatan bangsa ini. Siapa pun yang datang harus menghormati adat, budaya, dan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (udn)

Berita Terkait

Kadiskop Dan UMKM Mimika Hadiri Secara Daring Launching 1.061 Titik KDKMP Oleh Presiden Prabowo
Samuel Yogi Ajak Pelaku UMKM Menjadi Contoh Dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan
UMKM Mimika Sasar Pasar Internasional
Masa Jabatan Kepala Kampung Diperpanjang
Sulitnya Masuk Kerja Di PTFI Apelcami Timika Gelar Aksi Bisu Selama Dua Hari
Manfaatkan Produk Lokal, Samuel Yogi : Ajak Masyarakat Ikuti SE Bupati Mimika
Kadistrik Kwamki Narama Sering Berkantor Hingga Larut Malam
Tripidis Kwamki Narama Gencar Melaksanakan Kegiatan Sosialiasi Kambtimas

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:54 WIT

Kadiskop Dan UMKM Mimika Hadiri Secara Daring Launching 1.061 Titik KDKMP Oleh Presiden Prabowo

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:59 WIT

Samuel Yogi Ajak Pelaku UMKM Menjadi Contoh Dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:17 WIT

UMKM Mimika Sasar Pasar Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:12 WIT

Masa Jabatan Kepala Kampung Diperpanjang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:26 WIT

Manfaatkan Produk Lokal, Samuel Yogi : Ajak Masyarakat Ikuti SE Bupati Mimika

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Usai Mengikuti Sidang Kode Etik 4 Anggota Polda Papua Tengah Di Pecat

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:42 WIT

Daerah

UMKM Mimika Sasar Pasar Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:17 WIT

Daerah

Masa Jabatan Kepala Kampung Diperpanjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:12 WIT