TIMIKA | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika melakukan Seminar Akhir Penyusunan Master Plan Pengelolaan Persampahan.Kegiatan tersebut mendatangkan narasumber LPPM Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar yang berlangsung, pada Kamis (7/8/2025)
Plt. Asisten II Setda Mimika Frans Kambu dalam sambuatnnya mengatakan, permasalahan persampahan menjadi salah satu tantangan utama dalam pengelolaan lingkungan perkotaan di Kabupaten Mimika.
Kata Frans seiring dengan pesatnya pertumbuhan jumlah penduduk dan perkembangan ekonomi, volume timbulan sampah meningkat secara signifikan.
Menurut Frans pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika masih menghadapi berbagai kendala, di antaranya, minimnya sistem pemilahan sampah dari sumber, kurangnya fasilitas tempat pembuangan sampah yang sesuai dengan standar lingkungan, serta keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia dalam operasional pengelolaan sampah.
Frans menyebutkan, salah satu masalah adalah pembiayaan, serta semakin sulitnya menentukan lokasi yang tepat untuk fasilitas pengolahan sampah.
“Oleh karena itu, pemanfaatan sampah secara efektif dan efisien sangat diperlukan, tidak hanya untuk mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga diharapkan mampu memberikan nilai tambah dan keuntungan ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ucapnya.
Ketua Tim Penyusun Master Plan Pengelolaan Persampahan LPPM UKI Paulus Makassar, Firdaus menjelaskan, seminar ini merupakan pertemuan kali kedua dan seminar pendahuluan yang dilanjutkan survei dan analisis telah dilaksanakan pada April 2025.
Menurut Firdaus meski Pemkab Mimika telah memiliki Perda nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah,akan tetapi master plan sangat diperlukan agar bisa merubah pola pikir masyarakat.
“Jika selama ini yang dilakukan dalam pengelolaan sampah hanya dengan mengumpul, angkut dan buang,akan tetapi melalui master plan ini bisa melibatkan seluruh elemen dalam mengatur mulai dari mengumpul, memilah, mengolah dan memberikan distribusi ke PAD,”katanya.
“Pada prinsipnya,master plan ini sebagai salah satu arahan rekomendasi dari pengelolaan sampah. Bicara soal master plan berarti mengenai rencana pengelolaan,kelembagaan dan pembiayaan,”pungkasnya.(crc)