TIMIKA | Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan kepada seluruh kepala kampung di Mimika agar tetap menjalankan tugas dan fungsi pelayanan masyarakat seperti biasa. Hal itu ditegaskan Bupati John pada, Selasa(5/5/2026).
Kata Bupati John saat ini proses evaluasi kinerja sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
Pemkab Mimika, kata Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) tengah mengevaluasi kinerja 133 kepala kampung.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Desa, yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa/kampung menjadi 8 tahun per periode.
Ia menerangkan, mengingat masa jabatan 133 kepala kampung tersebut sedianya telah berakhir pada akhir tahun 2025, revisi undang-undang ini memberikan peluang perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2028. Namun, perpanjangan tersebut tidak diberikan secara otomatis tanpa syarat.
Bupati menyebut, Pemkab Mimika perlu melakukan penilaian menyeluruh terhadap capaian dan integritas setiap kepala kampung sebelum surat keputusan (SK) perpanjangan diterbitkan.
“Kepala kampung harus tetap melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Proses evaluasi sedang berjalan, jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu,” pungkasnya.(Red)







