MERAUKE – Seorang narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke yang diketahui bernama Edwardus akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelarian pria bernama Edwardus Supusepa itu berakhir pada Senin (20/10/2025) pagi sekitar pukul 10.30 WIT, setelah tim opsnal Satreskrim Polres Merauke membekuknya di Kampung Wasur, Kabupaten Merauke.
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Anugrah S. Dharmawan mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang melihat keberadaan Edwardus di sekitar kawasan Wasur.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Merauke untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Edwardus melarikan diri sejak 23 September 2025. Ia sebelumnya meminta izin keluar lapas dengan membayar Rp500 ribu kepada salah satu petugas, namun setelah keluar, ia tak pernah kembali.
Kepada penyidik, Edwardus mengaku kecewa dengan perhitungan masa tahanannya yang dianggap tidak sesuai, sehingga memutuskan kabur dari penjara.
“Motif pelarian karena yang bersangkutan merasa masa tahanannya tidak dihitung dengan benar,” kata Anugrah.
Polres Merauke kini telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Merauke untuk proses selanjutnya. Setelah menjalani pemeriksaan di Polres, Edwardus akan diserahkan kembali ke lapas guna menjalani sisa masa hukumannya.
Pihak kepolisian juga memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas yang menerima uang dari narapidana tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menelusuri lebih jauh terkait dugaan kelalaian maupun pelanggaran prosedur yang terjadi,” tegas Anugrah.(Udn)








