Tingkatkan Pelayanan Publik Pemda Akan Buat Perkada

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 11:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

TIMIKA | (Papuasky.com) Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Mimika akan membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Surat Edaran resmi yang akan menjadi dasar hukum, bagi pemerintah kabupaten dalam meningkatkan pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat secara kongkrit.

Bupati Mimika Johannes Rettob menyebutkan, bahwa pentingnya tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) melalui turunan peraturan teknis. Hal ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah kabupaten dalam meningkatkan pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Dikatakan Bupati Rettob bahwa sebagian besar regulasi daerah telah berjalan, namun masih diperlukan penyempurnaan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau surat edaran.

Baca Juga :  Hari Kelima Ibu Yang Diterkam Buaya Belum Ditemukan

“Regulasi yang ada sudah menjadi landasan kerja kami. Namun, untuk hal-hal yang bersifat teknis dan menyentuh langsung masyarakat, perlu ada turunan seperti Perkada atau surat edaran resmi. Tanpa turunan Perda beruap perkada atau surat edaran resmi maka sosialisasi dan eksekusi di lapangan tidak maksimal. Ini yang akan kami percepat,” Ungkap Buapti Rettob pada Senin (26/5/2025).

Kata Bupati Rettob salah satu contoh yang disorot adalah pengelolaan sampah. Meski Perda Sampah telah berlaku sejak 2012 lalu,namun implementasinya belum maksimal karena belum ada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai panduan teknis.

Baca Juga :  Pemprov Papsel Gelar Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Bupati Rettob menuturkan bahwa seluruh kebijakan akan disosialisasikan secara bertahap kepada masyarakat. Kolaborasi dengan Wakil Bupati dan jajaran juga menjadi kunci untuk memastikan regulasi tidak hanya tertulis, tetapi juga diterapkan secara efektif.

“Bekerja tanpa dasar hukum itu risiko. Kami ingin semua program berjalan transparan dan akuntabel,” tandasnya.(crc)

 

Berita Terkait

Sejumlah Harapan Masyarakat Kwamki Narama Disampikan Pada Musrenbang
Seruan Keuskupan Timika Menyikapi Konflik Di Kapiraya
KM. Jaya Baru Tenggelam Di Muara Poumako Timika
Tim Asesmen Polda Mengecek Kesiapan Panpel Dan Stadion
Ratusan Aspirasi Masyarakat Distrik Miru Tercatat Pada Musrenbang
Hari Kelima Ibu Yang Diterkam Buaya Belum Ditemukan
Kepkam Minta Bangun Rumah Untuk OAP di Kadun Jaya
Dinas Kesehatan Alokasikan Anggaran 34 Milliar Bangun Puskesmas Perintis

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:53 WIT

Sejumlah Harapan Masyarakat Kwamki Narama Disampikan Pada Musrenbang

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:45 WIT

Seruan Keuskupan Timika Menyikapi Konflik Di Kapiraya

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:11 WIT

KM. Jaya Baru Tenggelam Di Muara Poumako Timika

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:22 WIT

Tim Asesmen Polda Mengecek Kesiapan Panpel Dan Stadion

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:20 WIT

Ratusan Aspirasi Masyarakat Distrik Miru Tercatat Pada Musrenbang

Berita Terbaru

Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian (SKP), Rudolf Kambayong bersama uskup keuskupan Timika, Mgr. Bernardus Bofitwos Baru, OSA, didampingi oleh Ketua SKP Keuskupan Timika, Saul Wanimbo

Daerah

Seruan Keuskupan Timika Menyikapi Konflik Di Kapiraya

Jumat, 6 Mar 2026 - 14:45 WIT

Daerah

KM. Jaya Baru Tenggelam Di Muara Poumako Timika

Jumat, 6 Mar 2026 - 08:11 WIT

Daerah

Tim Asesmen Polda Mengecek Kesiapan Panpel Dan Stadion

Kamis, 5 Mar 2026 - 15:22 WIT