Tingkatkan Pelayanan Publik Pemda Akan Buat Perkada

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 11:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

TIMIKA | (Papuasky.com) Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Mimika akan membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Surat Edaran resmi yang akan menjadi dasar hukum, bagi pemerintah kabupaten dalam meningkatkan pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat secara kongkrit.

Bupati Mimika Johannes Rettob menyebutkan, bahwa pentingnya tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) melalui turunan peraturan teknis. Hal ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah kabupaten dalam meningkatkan pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Dikatakan Bupati Rettob bahwa sebagian besar regulasi daerah telah berjalan, namun masih diperlukan penyempurnaan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau surat edaran.

Baca Juga :  Siapkan SDM Unggul Pemkam Nawaripi Kirim Generasi Kamoro Sekolah di Luar Daerah Sejak Usia Dini

“Regulasi yang ada sudah menjadi landasan kerja kami. Namun, untuk hal-hal yang bersifat teknis dan menyentuh langsung masyarakat, perlu ada turunan seperti Perkada atau surat edaran resmi. Tanpa turunan Perda beruap perkada atau surat edaran resmi maka sosialisasi dan eksekusi di lapangan tidak maksimal. Ini yang akan kami percepat,” Ungkap Buapti Rettob pada Senin (26/5/2025).

Kata Bupati Rettob salah satu contoh yang disorot adalah pengelolaan sampah. Meski Perda Sampah telah berlaku sejak 2012 lalu,namun implementasinya belum maksimal karena belum ada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai panduan teknis.

Baca Juga :  2 Juta Obat DHP di Habiskan Dalam Setahun

Bupati Rettob menuturkan bahwa seluruh kebijakan akan disosialisasikan secara bertahap kepada masyarakat. Kolaborasi dengan Wakil Bupati dan jajaran juga menjadi kunci untuk memastikan regulasi tidak hanya tertulis, tetapi juga diterapkan secara efektif.

“Bekerja tanpa dasar hukum itu risiko. Kami ingin semua program berjalan transparan dan akuntabel,” tandasnya.(crc)

 

Berita Terkait

DLH Sosialisasi Proklim
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sosialisasi JIKN
Dinkes Mimika Lakukan Pemantauan Covid -19 Melalui Sistem Surveilans
2 Juta Obat DHP di Habiskan Dalam Setahun
Bupati Mimika Akan Rampingkan Sejumlah OPD
Pj. Sekda PPS Tutup Musda Dharma Wanita
Pesawat Lion Air Sempat Gagal Landing di Bandara Mozes Kilangin
Kelola Anggaran Ratusan Juta Hingga Miliaran Rupiah Para Kepala Kampung Akan di Evaluasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:02 WIT

DLH Sosialisasi Proklim

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:11 WIT

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sosialisasi JIKN

Senin, 7 Juli 2025 - 19:29 WIT

Dinkes Mimika Lakukan Pemantauan Covid -19 Melalui Sistem Surveilans

Senin, 7 Juli 2025 - 19:26 WIT

2 Juta Obat DHP di Habiskan Dalam Setahun

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:02 WIT

Bupati Mimika Akan Rampingkan Sejumlah OPD

Berita Terbaru

Pembukaan sosialisasi Proklim

Daerah

DLH Sosialisasi Proklim

Rabu, 9 Jul 2025 - 22:02 WIT

Pelaku saat diserahkan ke Kejari Merauke

Hukum dan Kriminal

Pelaku Pelemparan Mobil Dinas Wagub PPS Diserahkan Ke Kejari

Rabu, 9 Jul 2025 - 21:49 WIT

Ratusan barang bukti yang disita

Hukum dan Kriminal

Polisi Dan Loka POM Sita Ratusan Plastik Bahan Makanan Mengandung Boraks

Selasa, 8 Jul 2025 - 22:40 WIT