TIMIKA | (Papuasky.com) Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Mimika akan membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Surat Edaran resmi yang akan menjadi dasar hukum, bagi pemerintah kabupaten dalam meningkatkan pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat secara kongkrit.
Bupati Mimika Johannes Rettob menyebutkan, bahwa pentingnya tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) melalui turunan peraturan teknis. Hal ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah kabupaten dalam meningkatkan pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Dikatakan Bupati Rettob bahwa sebagian besar regulasi daerah telah berjalan, namun masih diperlukan penyempurnaan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau surat edaran.
“Regulasi yang ada sudah menjadi landasan kerja kami. Namun, untuk hal-hal yang bersifat teknis dan menyentuh langsung masyarakat, perlu ada turunan seperti Perkada atau surat edaran resmi. Tanpa turunan Perda beruap perkada atau surat edaran resmi maka sosialisasi dan eksekusi di lapangan tidak maksimal. Ini yang akan kami percepat,” Ungkap Buapti Rettob pada Senin (26/5/2025).
Kata Bupati Rettob salah satu contoh yang disorot adalah pengelolaan sampah. Meski Perda Sampah telah berlaku sejak 2012 lalu,namun implementasinya belum maksimal karena belum ada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai panduan teknis.
Bupati Rettob menuturkan bahwa seluruh kebijakan akan disosialisasikan secara bertahap kepada masyarakat. Kolaborasi dengan Wakil Bupati dan jajaran juga menjadi kunci untuk memastikan regulasi tidak hanya tertulis, tetapi juga diterapkan secara efektif.
“Bekerja tanpa dasar hukum itu risiko. Kami ingin semua program berjalan transparan dan akuntabel,” tandasnya.(crc)