Disperindag Temukan Zat Pewarna Pada Ikan Di Pasar Sentral

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ; istimewa

foto ; istimewa

TIMIKA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Mimika melakukan pemeriksaan terhadap ikan yang dijual di Pasar Ikan Sentral Timika, menyusul atas adanya temuan penggunaan bahan pewarna pada ikan.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, penemuan zat pewarna pada ikan ditemukan oleh kepala pasar bersama pihak Disperindag pada saat melakukan pemasangan papan baliho di pasar.

“Karena kepala pasar selain tugasnya mengawasi aktifitas pasar, juga punya tugas untuk melihat atau mengawasi daripada sisi keamanan dan kelayakan daripada barang dagangan yang dijual oleh para pedagang,” kata Petrus Pali Ambaa pada, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga :  Lanal Timika Gelar Baksos dan Bakkes Jelang HUT TNI

Atas adanya temuan tersebut pihak Disperindag langsung menghubungi bagian teknis untuk dilaporkan ke Loka POM.

“Jadi kalau ada yang terkait kejadian penemuan ikan menggunakan zat pewarna itu kita langsung hubungi ke bagian teknisnya untuk dilaporkan ke Loka POM melakukan pemeriksaan,” katanya.

Kata Petrus, dari hasil pemeriksaan oleh Loka POM ditemukan zat pewarna yang digunakan merupakan zat pewarna makanan yang tidak berbahaya bagi kesehatan.

“Tapi dengan alasan apapun tidak boleh digunakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ibadah Malam Kudus GKI Ora Et Labora: 117 Jemaat Dikuatkan dalam Kasih Allah yang Menyelamatkan

Petrus meminta, agar pedagang ikan tidak melakukan praktek-praktek atau kecurangan terhadap konsumen dengan menambahkan bahan-bahan lain pada ikan.

“Jadi untuk ikannya kita tidak amankan karena masih layak konsumsi, hanya saja obat itu kita tarik,” tegasnya.

Dengan ditemukan zat pewarna pada ikan yang dijual oleh oknum di pasar, Petrus menegaskan pada pedagang tersebut untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut lagi.

“Kalau masih dikakukan kami akan lakukan tindakan tegas dengan menarik izin untuk tidak berjualan di pasar,” terangnya. (crc)

Berita Terkait

Angel Awom, Putri Muda Papua Tengah yang Siap Berlaga di Miss Bintang Indonesia Nasional
DEKOPIN Pusat Apresiasi Keseriusan Samuel Yogi Memajukan Koperasi
DPC BMP RI Puncak Jaya Sukses Gelar Jalan Sehat Kebangsaan, Perkuat Sinergitas Komponen Bangsa
Diskop Mimika Berkomitmen Terus Dukung Program Nasional
Tiba Di Deli Serdang, Melisa Howay Masuk Grand Final Putri Otonomi Indonesia
Pemkab Mimika Damaikan Dua Kelompok Warga Yang Bertikai
PUPR Alokasikan Anggaran 5 Milliar Perbaiki Ruas Jalan Hasanudin
Dinsos Koordinasi Lintas Sektor Bahas Penanangan Anak Terlantar

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:53 WIT

Angel Awom, Putri Muda Papua Tengah yang Siap Berlaga di Miss Bintang Indonesia Nasional

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:49 WIT

DEKOPIN Pusat Apresiasi Keseriusan Samuel Yogi Memajukan Koperasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:35 WIT

DPC BMP RI Puncak Jaya Sukses Gelar Jalan Sehat Kebangsaan, Perkuat Sinergitas Komponen Bangsa

Senin, 29 Juni 2026 - 21:54 WIT

Diskop Mimika Berkomitmen Terus Dukung Program Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 10:11 WIT

Tiba Di Deli Serdang, Melisa Howay Masuk Grand Final Putri Otonomi Indonesia

Berita Terbaru

Daerah

Diskop Mimika Berkomitmen Terus Dukung Program Nasional

Senin, 29 Jun 2026 - 21:54 WIT