TIMIKA | Aparat Kepolisian Sektor Mimika Baru berhasil meringkus dua pelaku pencurian di Jalan Budi Utomo Ujung pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIT. Kedua pelaku berinisial AK (19) dan TM (18).
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya pada Kamis (29/5/2025) lalu sekitar pukul 19.55 WIT di Jalan Pattimura Jalur 6 Disktrik Mimika Baru.
Kapolres menerangkan kronologis kejadian dimana korban bernama Vivi Kurnia Wati dan suaminya hendak keluar rumah dengan menggunakan mobil. Pada saat suami korban sementara menyalakan mobil, korban bersama kedua anaknya dengan memegang tas genggam hendak memasuki mobil.
Tiba-tiba kedua pelaku menggunakan sepeda motor dari arah Gang Toba Jalan Pattimura langsung merampas tas milik korban dan melarikan diri kearah Jalan Pattimura.
“Korban sempat berteriak jambret dan memanggil suaminya yang berada di dalam mobil dan bahkan sempat mengejar dengan cara berlari namun tidak berhasil mengejarnya,” tutur Kapolsek.
Kata Kapolsek akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp16 juta.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama 12 hari, para pelaku berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Mimika di rumahnya di Jalan Budi Utomo Ujung pada Senin (9/6/2025) siang,”ucapnya.
Kapolsek menuturkan, selain kedua pelaku pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Sementara dari ketaranghan pelaku bahwa HP milik korban yang dicuri saat kejadian telah dijual pelaku ke temannya.(Redaksi)