Polisi Musnahkan 394,84 Gram Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pemusnahan narkotika

Proses pemusnahan narkotika

TIMIKA | Kepolisian Resor Mimika melalui Satnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika seberat 394,84 gram terdiri dari 362,11 gram sabu-sabu dan 32,73 gram ganja.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Satnarkoba Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Rabu (4/6/2025) dipimpin langsung Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto.

Kompol Hermanto mengatakan, pemusnahan ratusan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sejak April 2025 hingga Mei 2025.

“Dalam pengungkapan tersebut ada tiga tersangka yang diamankan yakni tersangka sabu-sabu berinisial AD dan MS, sementara satu tersangka berinisial TYT terlibat kasus ganja. Kita juga sedang melakukan penyelidikan terhadap dua orang DPO berinisial M dan P,” katanya.

Ia merincikan barang bukti sabu-sabu seberat 362,11 gram terjual semua maka nilainya cukup fantastik yaitu bisa mencapai Rp 800 juta.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Dua Pencuri Yang Beraksi di Jalan Pattimura

“Untuk modus operandinya itu tersangka melakukan peredaran dengan cara sistim tempel. Jika tersangka berhasil menjual lima paket dalam sehari maka akan diberikan bonus. Dimana 1 paketnya tersangka diberi bonus dari pelaku yang ada di luar Papua itu senilai Rp 100 ribu,” terangnya.

Sementara untuk barang bukti ganja seberat 32,73 gram, apabila terjual akan mendapatkan uang sebesar Rp 4 juta.

Ia meneybutkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Dua Pekerja Bangunan Meninggal Dunia Ditembak KKB Di Wamena

“Untuk pasal yang dikenakan untuk ke tiga tersangka ini, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.

Pada proses pemusnahan Narkotika tersebut dihadiri Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Putu Mahendra, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Masella, KBO Satnarkoba, Iptu Hery Setiabudi, Kepala BNNK Mimika, AKBP Mursaling, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Iptu Leonardus Howay, perwakilan KUPP Timika, Kuasa Hukum, John Pasaribu.  (Redaksi)

 

Berita Terkait

Polisi Ringkus Dua Pencuri Yang Beraksi di Jalan Pattimura
Ratusan Liter Milo Jenis Sopi Dimusnahkan
Dua Pekerja Bangunan Meninggal Dunia Ditembak KKB Di Wamena
Polisi Buru Narapidana Yang Kabur Dari Lapas Kelas II Nabire
Seorang Pramuria Ditemukan Tewas di Lokalisasi KM 10
20 Narapidana Kabur Dari Lapas Nabire
BNN Mimika Berhasil Rehabilitasi 2 Orang Pencandu Narkoba
Kerap Aksi Tawuran Antara Pemuda Polisi Panggil Tokoh Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:39 WIT

Polisi Ringkus Dua Pencuri Yang Beraksi di Jalan Pattimura

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:50 WIT

Ratusan Liter Milo Jenis Sopi Dimusnahkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:42 WIT

Polisi Musnahkan 394,84 Gram Narkotika

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:27 WIT

Dua Pekerja Bangunan Meninggal Dunia Ditembak KKB Di Wamena

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:41 WIT

Polisi Buru Narapidana Yang Kabur Dari Lapas Kelas II Nabire

Berita Terbaru

Pembukaan sosialisasi Proklim

Daerah

DLH Sosialisasi Proklim

Rabu, 9 Jul 2025 - 22:02 WIT

Pelaku saat diserahkan ke Kejari Merauke

Hukum dan Kriminal

Pelaku Pelemparan Mobil Dinas Wagub PPS Diserahkan Ke Kejari

Rabu, 9 Jul 2025 - 21:49 WIT

Ratusan barang bukti yang disita

Hukum dan Kriminal

Polisi Dan Loka POM Sita Ratusan Plastik Bahan Makanan Mengandung Boraks

Selasa, 8 Jul 2025 - 22:40 WIT