TIMIKA | Kepolisian Resor Mimika melalui Satnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika seberat 394,84 gram terdiri dari 362,11 gram sabu-sabu dan 32,73 gram ganja.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Satnarkoba Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Rabu (4/6/2025) dipimpin langsung Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto.
Kompol Hermanto mengatakan, pemusnahan ratusan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sejak April 2025 hingga Mei 2025.
“Dalam pengungkapan tersebut ada tiga tersangka yang diamankan yakni tersangka sabu-sabu berinisial AD dan MS, sementara satu tersangka berinisial TYT terlibat kasus ganja. Kita juga sedang melakukan penyelidikan terhadap dua orang DPO berinisial M dan P,” katanya.
Ia merincikan barang bukti sabu-sabu seberat 362,11 gram terjual semua maka nilainya cukup fantastik yaitu bisa mencapai Rp 800 juta.
“Untuk modus operandinya itu tersangka melakukan peredaran dengan cara sistim tempel. Jika tersangka berhasil menjual lima paket dalam sehari maka akan diberikan bonus. Dimana 1 paketnya tersangka diberi bonus dari pelaku yang ada di luar Papua itu senilai Rp 100 ribu,” terangnya.
Sementara untuk barang bukti ganja seberat 32,73 gram, apabila terjual akan mendapatkan uang sebesar Rp 4 juta.
Ia meneybutkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk pasal yang dikenakan untuk ke tiga tersangka ini, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.
Pada proses pemusnahan Narkotika tersebut dihadiri Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Putu Mahendra, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Masella, KBO Satnarkoba, Iptu Hery Setiabudi, Kepala BNNK Mimika, AKBP Mursaling, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Iptu Leonardus Howay, perwakilan KUPP Timika, Kuasa Hukum, John Pasaribu. (Redaksi)