TIMIKA | (Papuasky.com) Kepolisian Resor Mimika berhasil meringkus pelaku pembuangan bayi. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIT.
Pelaku berinisial AIR (16) merupakan anak yang masih di bawah umur. Beberapa waktu lalu tega membuang bayinya disalah satu tempat sampah di RSUD Mimika tepatnya pada Selasa (13/5/2025) lalu.
Usai melakukan proses investigasi kepolisian Polres Mimika berhasil mengkap pelaku.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiriaro mengatakan, saat ini pihaknya telah menahan pelaku di Rutan Mapolres Mimika. Sementara saat ini masih ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Jadi untuk motifnya si pelaku malu karena hubungan terlarang,” ungkapnya
Kapolres mengimbau juga menegaskan agar para orang tua lebih menjaga pergaulan anak-anaknya sehingga tidak terjadi hal-hal seperti ini.
Untuk diketahui kejadian ini terjadi pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIT. Dimana bayi tersebut ditemukan di tempat pembaungan sampah di RSUD Mimika. (crc)