TIMIKA | Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi mengimbau agar pengurus Koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahun (RAT) paling lambat sampai akhir bulan Maret mendatang.
Dikatakan Samuel Yogi, hal itu menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Saya mengimbau kepada seluruh pengurus Koperasi untuk segera melaksanakan RAT,” ungkap Samuel Yogi pada, Selasa 10/2/2026).
Ia mengatakan, sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi bahwa paling lambat pelaksanaan RAT akhir bulan Maret mendatang.
“Sehingga saya meminta kepada seluruh pengurus Koperasi wajib melaksanakan RAT dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Samuel Yogi menerangkan, Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan -undangan. (Red).







