TIMIKA | Masa Jabatan Kepala Kampung (Kepala Desa,Red) di Kabupaten Mimika diperpanjang sampai tahun 2027. Selain itu jabatan ketua (Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) juga diperpanjangan sampai tahun 2027.
Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Mimik,Abraham Kateyau di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMK-A) Jalan Poros SP 5 pada Rabu (13/5/2026).
SK tersebut diserahkan secara langsung oleh Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau kepada perwakilan Kepala Kampung dan perwakilan Ketua Bamuskam.
Dalam ksempatan tersebut kabid Administrasi Pemerintah Kampung DPMKA, Bakri Athoriq mengatakan, penyerahan SK kepala kampung dan Ketua Bamuskam se-Kabupaten Mimika dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sambil menunggu jadwal pelaksanaan evaluasi.
Sesuai Pasal 39, kepala kampung memegang jabatan selama 8 tahun, dan kepala kampung memegang jabatan 2 kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Dan sesuai Pasal 56, masa keanggotaan Bamuskam selama 8 tahun, dan bamuskam memegang jabatan 2 kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Di Kesempatan yng sama, Pj Sekda mengatakan, proses penyerahan SK 133 kepala kampung hari ini, bukan mengangkat kepala kampung yang baru, tetapi kepala-kepala kampung yang menjabat tahun lalu, itulah yang diperpanjang.
“Sampai saat ini belum ada pemilihan kepala-kepala kampung atau bamuskam yang baru. Jadi, hari ini Bupati hanya mengeluarkan surat keputusan (SK) dan perpanjang masa jabatan kepala-kepala kampung dan ketua Bamuskam periode 2025-2027,” ungkapnya.
Ia menerangkan, SK tersebut berlaku selama 2 tahun, terhitung sejak tahun 2025 hingga Desember 2027. Persiapan pemilihan kepala-kepala kampung yang baru akan dilaksanakan pada bulan Juni 2027.
“Teknisnya itu ada di distrik silahkan koordinasi dengan kepala distrik masing-masing. Untuk melakukan pemilihan bukan langsung ke Bupati,”ucapnya.
Ia berharap, semua kepala kampung dan bamuskam dapat memahami hal ini dengan baik, karena belum ada perjanjian (proses pemilihan) kepala kampung ataupun bamuskam yang baru. “ungkapnya. (Red)







